Baca Juga
Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah ini patut disematkan kepada Natalius Telaumbanua di Silima Banua. Pemuda asal Nias Utara, Sumatera Utara itu ditangkap polisi lantaran telah menista agama Islam, dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook milik kerabatnya, Hendri Agustinus Telaumbanua.
Lewat
akun Facebook milik Hendri yang diketahui sudah tidak terpakai sejak
Februari lalu, Natalius memposting konten hate speech yang menghina Nabi
Muhammad SAW di grup Facebook "Debat Islam vs Kristen Mencari
Kebenaran".
Dipimpin
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, pelaku tanpa perlawanan
diamankan di rumahnya di Silima Banua RT 03/RW 05, Kelurahan Silima
Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Kamis
malam (20/4).
"Tersangka
dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis
SARA di dunia maya," kata Direktur Tindak Pidana Cyber Serse Kriminal
Bareskrim Polri, Kombes Pol Fadil Imron melalui siaran elektronik, Jumat
(21/4).
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu
buah handphone merek Advan S4T. Selanjutnya tersangka dibawa ke rutan
Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hingga
saat ini, pemerintah melalui pihak Siber Reserse Kriminal Polri terus
melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong
melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam
beraktifitas di dunia maya. [ipk]
Sumber:
http://www.rmoljakarta.com/read/2017/04/21/46205/Penghina-Nabi-Muhammad-Diringkus-Di-Nias-
http://www.rmoljakarta.com/read/2017/04/21/46205/Penghina-Nabi-Muhammad-Diringkus-Di-Nias-
No comments:
Post a Comment